Pasal 175
BAB 14 — PENILAIAN KUALITAS PIUTANG PINJAMAN
(1) Perusahaan wajib melakukan penilaian kualitas piutang: a. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai; dan/atau b. Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia, yang diberikan. (2) Penilaian kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lancar; b. dalam perhatian khusus; c. kurang lancar; d. diragukan; dan
e. macet. (3) Penilaian kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan faktor ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga Pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil. (4) Kualitas piutang Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan: a. lancar apabila tidak terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil sampai dengan 10 (sepuluh) hari kalender; b. dalam perhatian khusus apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 10 (sepuluh) hari kalender sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari kalender; c. kurang lancar apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 90 (sembilan puluh) hari kalender sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari kalender; d. diragukan apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 120 (seratus dua puluh) hari kalender sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender; dan e. macet apabila terdapat keterlambatan pembayaran pokok Pinjaman dan/atau bunga atau imbal jasa/imbal hasil, yang telah melampaui 180 (seratus delapan puluh) hari kalender. (5) Dalam hal terdapat perbedaan antara penilaian kualitas piutang Pinjaman oleh Perusahaan dengan Otoritas Jasa Keuangan, kualitas piutang Pinjaman yang berlaku merupakan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perusahaan wajib menyesuaikan kualitas piutang Pinjaman dengan penilaian kualitas piutang Pinjaman yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dalam laporan bulanan yang disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
