PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 164
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
Perusahaan yang melakukan kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi wajib memiliki: a. standar prosedur operasional terkait kegiatan usaha dengan memanfaatkan teknologi informasi; b. sumber daya manusia yang memiliki keahlian dan/atau latar belakang di bidang teknologi informasi; dan c. mitigasi risiko dan sistem teknologi informasi yang andal dan aman.
