PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 158
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib memastikan dalam melaksanakan Pinjaman penerusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 ayat (1) huruf a risiko yang timbul dari kegiatan ini berada pada pemilik dana. (2) Dalam Pinjaman penerusan, penerima dana hanya bertindak sebagai pengelola dan memperoleh imbalan dari pengelolaan dana tersebut. (3) Perusahaan wajib memastikan Pinjaman penerusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia mencantumkan nama Perusahaan dan pihak lain; dan b. penerbitan Surat Bukti Gadai atau perjanjian Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan fidusia dilakukan oleh pengelola dana.
