PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 151
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib memberitahukan dan mengembalikan Uang Kelebihan dari hasil penjualan Benda Jaminan dengan cara Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (1) atau berdasarkan kuasa menjual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 ayat (2) huruf b kepada Nasabah. (2) Perusahaan wajib mencatat secara terpisah Uang Kelebihan dari hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Uang Kelebihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
