Pasal 148
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Dalam hal Pinjaman dengan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai belum dilunasi sampai dengan tanggal jatuh tempo, Perusahaan dapat melakukan Lelang Benda Jaminan. (2) Sebelum pelaksanaan Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Benda Jaminan dapat dijual dengan cara: a. Nasabah menjual sendiri Benda Jaminannya; atau b. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk menjualkan Benda Jaminannya, berdasarkan kesepakatan antara Perusahaan dan Nasabah. (3) Dalam hal Perusahaan bersepakat dengan Nasabah untuk melakukan cara penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penjualan dimaksud dilaksanakan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal jatuh tempo. (4) Penjualan Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan jika nilai penjualan dapat memenuhi kewajiban Nasabah terhadap Perusahaan.
(5) Benda Jaminan yang dijual sebelum tanggal Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilarang dibeli secara langsung maupun tidak langsung oleh Perusahaan, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, DPS, dan pegawai serta afiliasinya. (6) Perusahaan wajib memiliki pedoman tertulis untuk melakukan penjualan Benda Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
