PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 144
BAB 12 — PENYELENGGARAAN USAHA
(1) Perusahaan wajib memiliki tempat penyimpanan Benda Jaminan yang memenuhi persyaratan keamanan dan keselamatan. (2) Perusahaan wajib memiliki pedoman tertulis dalam menjaga keamanan dan keselamatan Benda Jaminan. (3) Perusahaan wajib mengasuransikan Benda Jaminan untuk mitigasi risiko.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tempat penyimpanan Benda Jaminan berdasarkan hukum Gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan barang titipan ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
