PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 130
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan disetujui Otoritas Jasa Keuangan serta laporan pertanggungjawaban telah diterima RUPS maka RUPS: a. meminta Tim Likuidasi untuk:
mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) surat kabar;
memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan
memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar Perusahaan; dan b. membubarkan Tim Likuidasi.
