PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2024 tentang Pergadaian
Pasal 121
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Tim Likuidasi melakukan inventarisasi aset dan kewajiban posisi per tanggal pencabutan izin usaha Perusahaan. (2) Aset dikelompokkan dalam aset tidak bermasalah dan aset bermasalah. (3) Aset ditetapkan dalam kelompok bermasalah jika memiliki hambatan hukum dalam pencairannya yang disebabkan paling sedikit: a. dokumen tidak lengkap; b. dokumen lengkap tetapi fisik aset tidak diketahui keberadaannya; c. pengikatan tidak sempurna; d. aset dan/atau agunan tidak marketable; dan/atau e. menjadi objek sengketa di luar atau di dalam pengadilan. (4) Hasil inventarisasi aset dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar dalam penyusunan dan merupakan lampiran Neraca Sementara Likuidasi.
