Pasal 116
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi mengacu pada pedoman rencana kerja dan anggaran biaya. (2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam pelaksanaan Likuidasi yang paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan yang akan dilakukan;
b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan; c. rencana dan cara pencairan aset; d. rencana dan cara penagihan piutang; e. rencana dan cara pembayaran kewajiban kepada Nasabah; f. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang diperlukan; dan g. biaya Likuidasi. (3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi yang dirinci secara bulanan. (4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi harus menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. (5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah Otoritas Jasa Keuangan menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan belum atau tidak memberikan persetujuan atas perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan. (7) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk masa perpanjangan tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
