Pasal 114
BAB 11 — PENCABUTAN IZIN USAHA
(1) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS, Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan RUPS untuk memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir dengan pertimbangan jika anggota Tim Likuidasi: a. tidak menjalankan tugas dengan baik; b. melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; c. mengundurkan diri; d. berhalangan tetap; atau e. meninggal dunia.
(2) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan memerintahkan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan RUPS tidak memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan dan/atau menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang berhenti. (3) Dalam hal anggota Tim Likuidasi dibentuk oleh Otoritas Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat memberhentikan anggota Tim Likuidasi sebelum jangka waktu penugasan Tim Likuidasi berakhir berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Otoritas Jasa Keuangan dapat menunjuk pengganti anggota Tim Likuidasi yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk sisa masa tugasnya.
