PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA...
Pasal 5
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2015 KEPALA ARSIP NASIONAL REPUBLIK INDONESIA,
MUSTARI IRAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 September 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
