PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang...
Pasal 49
BAB 12 — SANKSI
Sanksi administratif bagi LPEI hanya berupa sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a.
