PERBAN
Peraturan Badan Nomor 39-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Tenaga pemasaran Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a wajib: a. memiliki izin sebagai Wakil Perusahaan Efek dan/atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana; dan b. mendapat penugasan khusus secara tertulis dari Agen Penjual Efek Reksa Dana untuk bertindak sebagai tenaga pemasaran.
