Pasal 2
BAB 2 — PERSYARATAN AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Yang dapat melakukan kegiatan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah: a. Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek; b. Bank umum, perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang pos dan giro, perusahaan pergadaian, perusahaan perasuransian, perusahaan pembiayaan, dana pensiun, dan perusahaan penjaminan sepanjang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan dan telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan c. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang Efek yang khusus didirikan untuk memasarkan Efek Reksa Dana, yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana.
