Pasal 40
(1) RUPS mempertimbangkan pendapat OJK atas Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5) sebelum menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Dalam hal RUPS telah menerima laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS, RUPS: a. meminta Tim Likuidasi untuk:
mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan
memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan b. membubarkan Tim Likuidasi. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima RUPS.
Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 41 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
