PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 34
(1) Seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi yang tercantum dalam daftar biaya Likuidasi menjadi beban aset Perusahaan dalam Likuidasi dan dikeluarkan terlebih dahulu dari setiap hasil pencairannya. (2) Dalam hal Perusahaan tidak memiliki aset likuid selain dana jaminan, untuk melindungi kepentingan Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, seluruh biaya pelaksanaan Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibebankan pada hasil pengelolaan dana jaminan.
- Ketentuan ayat (4) Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
