PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Dan Pengawasan Konsultan...
Pasal 21
BAB 7 — SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), dan Pasal 19 ayat (6) Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pembatalansurat tanda terdaftar. (2) Pelanggaran terhadap ketentuanPasal 3 Peraturan OJK ini dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin usaha.
