PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 28
BAB 7 — KOMITE PEMERINGKAT DAN ANALIS
Anggota komite pemeringkat Perusahaan Pemeringkat Efek yang terlibat dalam proses Pemeringkatan wajib: a. berjumlah ganjil, paling sedikit 3 (tiga) orang anggota; b. terdiri atas paling sedikit:
- 1 (satu) Analis yang terlibat secara langsung dalam proses Pemeringkatan;
- direktur yang memiliki tugas dan wewenang terhadap fungsi Pemeringkatan; dan
- 1 (satu) Analis yang memiliki pengalaman dan pengetahuan selain mengenai objek Pemeringkatan dan paling rendah pernah
berkedudukan di posisi manajerial.
