PERBAN
Peraturan Badan Nomor 38-pojk-04-2018 Tahun 2018 tentang Perizinan Perusahaan Pemeringkat Efek
Pasal 23
BAB 4 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dalam memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana perubahan anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Otoritas Jasa Keuangan: a. melakukan penelitian atas kelengkapan dokumen; b. dapat mengadakan wawancara; c. dapat meminta presentasi; d. melakukan penilaian kemampuan dan kepatutan atas calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi
pihak utama lembaga jasa keuangan; dan/atau e. dapat meminta tambahan dokumen.
