Pasal 17
BAB 4 — DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Anggota direksi dan anggota dewan komisaris Perusahaan Pemeringkat Efek wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. persyaratan integritas, yang meliputi:
- cakap melakukan perbuatan hukum;
- mempunyai akhlak dan moral yang baik;
- tidak pernah dinyatakan pailit;
- tidak pernah menjadi pengurus atau pengawas perusahaan yang berdasarkan keputusan rapat
umum pemegang saham atau organ lain yang setara dengan rapat umum pemegang saham, dinyatakan bertanggung jawab atas kepailitan perusahaan; 5) tidak pernah melakukan perbuatan tercela; 6) tidak pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan; 7) dalam 2 (dua) tahun terakhir sebelum dicalonkan sebagai anggota direksi dan anggota dewan komisaris, tidak pernah dikenakan sanksi administratif atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan; 8) tidak pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin orang perseorangan di bidang pasar modal atau menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang bertanggung jawab atas sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran dari pihak yang melakukan kegiatan di pasar modal; 9) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan sesama anggota direksi, dengan sesama anggota dewan komisaris, dan/atau antara anggota direksi dengan anggota dewan komisaris; dan 10) mempunyai komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan dan pengembangan industri Pemeringkatan pada khususnya dan pasar modal pada umumnya; dan b. persyaratan kompetensi dan keahlian, yang meliputi:
- bagi anggota direksi: a) memiliki pengetahuan di bidang pasar modal, bidang keuangan, dan/atau Pemeringkatan yang memadai dan relevan dengan jabatannya; b) memiliki pengalaman di bidang pasar modal, bidang keuangan, dan/atau Pemeringkatan
paling singkat 3 (tiga) tahun pada jabatan manajerial; dan c) memiliki pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan bidang keuangan; dan 2) bagi anggota dewan komisaris: a) memiliki pengetahuan yang memadai di bidang Pemeringkatan atau pasar modal atau memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun pada perusahaan yang bergerak di bidang pasar modal dan/atau bidang keuangan; dan b) memiliki pengetahuan yang memadai mengenai prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
