PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan...
Pasal 13
BAB 3 — TINDAK LANJUT STATUS PENGAWASAN
(1) Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan penetapan status pengawasan PPDP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c kepada Direksi dan Dewan Komisaris, dengan disertai: a. alasan penetapan status pengawasan; dan b. tindakan pengawasan. (2) PPDP dengan status pengawasan intensif dan pengawasan khusus wajib melaksanakan tindakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang diperintahkan Otoritas Jasa Keuangan. (3) Tindakan pengawasan yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan kepada PPDP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan atas penilaian Otoritas Jasa Keuangan terhadap permasalahan yang dihadapi oleh PPDP.
