Pasal 4
BAB 3 — JENIS SANKSI ADMINISTRATIF, PROSEDUR, DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERASURANSIAN
(1) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan pelanggaran yang tidak berdampak signifikan dan material terhadap kesehatan keuangan perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah. (2) Pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a; dan/atau b. denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf h, dikenakan paling banyak:
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian atau sektor jasa keuangan yang telah mengatur jumlah denda administratif secara limitatif dan final atas setiap pelanggaran; atau
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
