PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan...
Pasal 18A
BAB 3 — JENIS SANKSI ADMINISTRATIF, PROSEDUR, DAN TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF DI BIDANG PERASURANSIAN
Selain mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan Perasuransian.
Di antara BAB VII dan BAB VIII disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB VIIA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIIA KETENTUAN LAIN-LAIN
Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 24A sehingga berbunyi sebagai berikut:
