PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 7
pasal.id
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru; dan c. pengembangan profesi; (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
- pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
- pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang teknik produksi, penyiaran dan layanan media baru, serta memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;
dan 3. pendidikan dan pelatihan prajabatan tingkat III; b. pengoperasian peralatan teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru, meliputi:
- pengoperasian peralatan teknik produksi;
- pengoperasian peralatan teknik Penyiaran;
- pengoperasian peralatan teknik Layanan Media Baru; dan
- pengembangan sistem Penyiaran; c. pengembangan profesi, meliputi:
- pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru;
- penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; dan
- penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang teknik produksi, Penyiaran, dan Layanan Media Baru; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
