PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 4
pasal.id
(1) Jabatan Fungsional Teknisi Siaran merupakan Jabatan Fungsional Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran dari jenjang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama; b. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda; dan c. Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya.
