Pasal 36
pasal.id
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Teknisi Siaran berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 128/MENPAN/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Teknisi Siaran dilakukan penyesuaian jenjang jabatan sesuai dengan jenjang jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional
Teknisi Siaran, sesuai dengan ketentuan instansi pembina. (2) Angka Kredit yang telah ditetapkan pada saat terakhir menduduki Jabatan Teknisi Siaran dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dari kegiatan unsur utama dan unsur penunjang. (4) Pegawai Negeri Sipil yang telah disesuaikan jenjang jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas jabatan Teknisi Siaran sesuai dengan jenjang jabatan yang ditetapkan.
