Pasal 33
pasal.id
(1) Pengangkatan kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang dikarenakan pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b, sampai dengan huruf e harus memperhatikan tersedianya kebutuhan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (2) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari pelaksanaan bidang tugas jabatan dan pengembangan profesi. (3) Keputusan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XVII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
