Pasal 29
pasal.id
(1) Kenaikan jabatan bagi Teknisi Siaran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan: a. ketersediaan kebutuhan jabatan; b. paling singkat 1 (satu) tahun dalam jabatan terakhir; c. memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi; d. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. telah mengikuti dan lulus uji kompetensi. (2) Kenaikan jabatan dari Teknisi Siaran Ahli Pertama sampai dengan menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(3) Teknisi Siaran Ahli Muda yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Teknisi Siaran Ahli Madya, wajib mengumpulkan paling rendah 8 (delapan) Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi. (4) Angka Kredit dari sub unsur pengembangan profesi yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak bersifat kumulatif dari perolehan Angka Kredit pada jenjang jabatan sebelumnya. (5) Teknisi Siaran yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dalam masa jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya diwajibkan mengumpulkan paling sedikit 20% (dua puluh persen) Angka Kredit dari jumlah Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi yang berasal dari kegiatan di bidang teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru. (6) Teknisi Siaran Ahli Madya yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit dari kegiatan teknik produksi, penyiaran dan Layanan Media Baru dan pengembangan profesi. (7) Apabila Teknisi Siaran Ahli Madya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 20 (dua puluh) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka diberhentikan dari jabatannya. (8) Teknisi Siaran yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan berikutnya. (9) Penilaian Angka Kredit untuk kenaikan jabatan yang diwajibkan mengumpulkan Angka Kredit yang berasal dari sub unsur pengembangan profesi sebagaimana pada ayat (3) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan Badan ini. (10) Keputusan kenaikan jabatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
