Pasal 26
pasal.id
(1) Penilaian dan penetapan Angka Kredit terhadap Teknisi Siaran dilakukan paling sedikit 2 (dua) kali dalam setahun. (2) Penilaian dan penetapan Angka Kredit untuk kenaikan pangkat Teknisi Siaran dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum periode kenaikan pangkat PNS, dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk kenaikan pangkat periode April, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Januari tahun yang bersangkutan; dan
b. untuk kenaikan pangkat periode Oktober, Angka Kredit ditetapkan paling lambat pada bulan Juli tahun yang bersangkutan. (3) Setiap usulan penetapan Angka Kredit bagi Teknisi Siaran harus dinilai secara seksama oleh Tim Penilai berdasarkan rincian kegiatan dan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Siaran. (4) Bahan usulan penetapan Angka Kredit yang telah dilakukan penilaian oleh Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kemudian ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit (5) Pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit Teknisi Siaran, yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi kepegawaian Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Madya untuk kenaikan pangkat menjadi pembina utama muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA; dan b. Direktur yang membidangi kepegawaian atau pejabat lain yang ditunjuk di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA untuk Angka Kredit bagi Teknisi Siaran Ahli Pertama, pangkat penata muda, golongan ruang III/a sampai dengan Teknisi Siaran Ahli Madya, pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b di lingkungan Radio Republik INDONESIA dan Televisi Republik INDONESIA. (6) Asli penetapan Angka Kredit untuk Pimpinan Instansi Pengusul dan Teknisi Siaran yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit; b. Sekretaris Tim Penilai yang bersangkutan; dan c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi kepegawaian/bagian yang membidangi kepegawaian yang bersangkutan. (7) Untuk tertib administrasi dan pengendalian, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (8) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Angka Kredit dapat ditetapkan oleh atasan Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (9) Dalam hal terdapat pergantian Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit, spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (10) Penetapan Angka Kredit Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
