PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2019 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 22
pasal.id
Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dicapai oleh Teknisi Siaran adalah: a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub-unsur pendidikan formal; dan b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) Angka Kredit berasal dari unsur penunjang.
