Pasal 15
pasal.id
(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV dengan kualifikasi pendidikan yang ditentukan oleh instansi pembina; e. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan instansi pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Media Baru paling singkat 2 (dua) tahun; g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
- 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Muda; dan 2) 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan Fungsional Teknisi Siaran Ahli Madya. (2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki. (3) Penetapan pangkat bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Funsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain sama dengan pangkat yang dimilikinya. (4) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit. (5) Pengalaman kerja di bidang teknik produksi, Penyiaran dan Layanan Teknologi Media Baru terdiri atas unsur utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan. (6) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan Teknisi Siaran melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. (7) Pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dan ayat (6), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (8) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Teknisi Siaran disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
