PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37 Tahun 2016 tentang STANDAR PENDIDIKAN DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI...
Pasal 1
Pendidikan profesi dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif harus diselenggarakan sesuai dengan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
