PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-04-2014 Tahun 2014 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN REKSA DANA PENYERTAAN TERBATAS
(1) Manajer Investasi pengelola Reksa Dana Penyertaan Terbatas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Penyertaan Terbatas. (2) Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya.
