PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 22
BAB 4 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PELAPORAN ATAS PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Bank wajib menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan Tenaga Kerja Asing kepada Otoritas Jasa Keuangan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Laporan realisasi pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam
Laporan Realisasi Rencana Bisnis Bank setiap akhir tahun.
