PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 19
BAB 4 — PERMOHONAN PERSETUJUAN DAN PELAPORAN ATAS PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
(1) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagai Direksi dan/atau Dewan Komisaris dilakukan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kepengurusan bank. (2) Permohonan persetujuan pemanfaatan Tenaga Kerja Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebelum Bank menyampaikan permohonan izin menggunakan Tenaga Kerja Asing kepada instansi yang menangani bidang ketenagakerjaan.
