PERBAN
Peraturan Badan Nomor 37-pojk-03-2017 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tenaga Kerja Asing dan...
Pasal 15
BAB 2 — PEMANFAATAN TENAGA KERJA ASING OLEH BANK
Kantor perwakilan dari bank yang berkedudukan di luar negeri hanya dapat menggunakan Tenaga Kerja Asing untuk jabatan: a. Pemimpin Kantor Perwakilan; dan/atau b. Tenaga Ahli atau Konsultan.
