PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ASURANSI KESEHATAN
(1) Perusahaan yang menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan wajib memiliki: a. kapabilitas medis yang memadai; b. kapabilitas digital yang ditunjukkan dengan kepemilikan sistem informasi yang memadai; dan c. kapabilitas DPM yang memadai. (2) Perusahaan wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebelum menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan.
