PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 48
BAB 9 — PERAN PERUSAHAAN ASURANSI DALAM EDUKASI DAN PROMOSI KESEHATAN
Perusahaan harus: a. memiliki program untuk mendorong Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menerapkan pola hidup sehat; dan b. melakukan edukasi kesehatan secara aktif untuk meningkatkan kesadaran (awareness) masyarakat untuk menjaga kesehatan.
