PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 46
BAB 7 — KOORDINASI ANTAR PENYELENGGARA JAMINAN
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
