PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 41
BAB 6 — PERAN PARA PIHAK DALAM PENGUATAN EKOSISTEM ASURANSI KESEHATAN
Terhadap pelanggaran ketentuan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Perusahaan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penilaian kembali bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
