PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 19
BAB 4 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Dalam menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan, Perusahaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.
