PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan
Pasal 15
BAB 3 — DESAIN PRODUK ASURANSI KESEHATAN
Perusahaan yang memasarkan Produk Asuransi Kesehatan individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilarang menerapkan periode menunggu bagi Produk Asuransi Kesehatan individu yang memiliki masa pertanggungan paling lama 3 (tiga) bulan.
