Pasal 7
BAB 3 — UNSUR KEGIATAN, SUB UNSUR KEGIATAN, DAN URAIAN KEGIATAN
(1) Unsur utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara; dan c. pengembangan profesi. (2) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/ gelar;
pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/ teknis bidang angkutan udara yang mendukung tugas Asisten Inspektur Angkutan Udara serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikat; dan 3) pendidikan dan pelatihan prajabatan. b. pengelolaan teknis penyelenggaraan Angkutan Udara, meliputi:
teknis pengaturan;
teknis pengendalian; dan
teknis pengawasan. c. pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah dalam bidang Angkutan Udara secara perorangan atau tim;
penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang Angkutan Udara secara perorangan atau tim; dan 3) penyusunan ketentuan pelaksanaan/ ketentuan teknis di bidang Angkutan Udara secara perorangan atau tim. (3) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional /teknis di bidang Angkutan Udara; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Angkutan Udara; c. keanggotaan dalam Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan gelar/ijazah pendidikan lainnya.
