Pasal 33
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) PNS dengan pendidikan SMA/sederajat dan memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang angkutan udara paling singkat 2 (dua) tahun, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara melalui penyesuaian/inpassing. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib memiliki ijazah Diploma III paling lama 5 (lima) tahun sejak diangkat menjadi Asisten Inspektur Angkutan Udara, dan melaksanakan kegiatan jenjang Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 60 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara. (3) Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sepanjang belum melampaui batas waktu kewajiban memperoleh ijazah Diploma III. (4) Kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Asisten Inspektur Angkutan Udara pada saat diangkat memiliki pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d diberikan kenaikan pangkat paling tinggi pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d; dan b. Asisten Inspektur Angkutan Udara pada saat diangkat memiliki Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a dan Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b diberikan kenaikan pangkat paling tinggi Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. (5) Asisten Inspektur Angkutan Udara yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
