Pasal 22
BAB 9 — PENILAIAN KINERJA DAN HUKUMAN DISIPLIN
(1) Penyusunan SKP Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara ditetapkan sebagai berikut: a. SKP Asisten Inspektur Angkutan Udara disusun awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung; b. SKP Asisten Inspektur Angkutan Udara disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan; dan c. SKP Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Angkutan Udara diambil dari butir kegiatan yang merupakan turunan dari penetapan kinerja unit berdasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk setiap jenjang jabatan. (2) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Angkutan Udara dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
(3) Penilaian kinerja Asisten Inspektur Angkutan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai oleh atasan langsung.
