Pasal 43
(1) Calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), mengikuti seleksi tertulis. (2) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyelenggarakan seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk calon anggota PPK, paling lama 3 (tiga) Hari setelah pengumuman hasil penelitian administrasi. (3) Seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dalam wilayah daerah kabupaten/kota setempat. (4) Materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pengetahuan tentang Pemilu yang mencakup tugas, wewenang dan kewajiban PPK, penelitian syarat dukungan calon perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, teknis pemungutan suara, penghitungan perolehan suara dan rekapitulasi penghitungan perolehan suara; dan b. pengetahuan kewilayahan. (5) KPU/KIP Kabupaten/Kota menyiapkan materi seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) KPU/KIP Kabupaten/Kota MENETAPKAN paling banyak 10 (sepuluh) orang calon anggota PPK yang lulus seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (7) KPU/KIP Kabupaten/Kota mengumumkan hasil seleksi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), di tempat yang mudah diakses selama 2 (dua) Hari.
- Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 65 diubah, sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut:
