PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor...
Pasal 10
(1) Rapat PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dinyatakan sah, apabila dihadiri paling sedikit 4 (empat) orang anggota PPK yang dibuktikan dengan daftar hadir. (2) Keputusan rapat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan sah, apabila disetujui paling sedikit 3 (tiga) orang anggota PPK yang hadir.
- Di antara huruf e dan huruf f ayat (1) Pasal 36 disisipkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e1, ketentuan huruf k ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) Pasal 36 diubah, sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:
