PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan...
Pasal 14
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemenang dapat dibatalkan atau didiskualifikasi apabila terbukti mencontek, meniru konsep atau ide karya yang dilombakan. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran atas peraturan dan ketentuan yang berlaku maka peserta membebaskan ANRI dari segala beban dan tanggung jawab atas tuntutan pihak ketiga atau pihak yang berwajib.
