PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Sosialisasi Kearsipan dan...
Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) ANRI MENETAPKAN dan memberikan penghargaan kepada pemenang I, pemenang II, dan pemenang III. (2) Penerima penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala ANRI. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa piagam dan/atau uang pembinaan. (4) Dalam hal penghargaan berupa uang pembinaan, pajak ditanggung oleh pemenang. (5) Pengumuman pemenang dipublikasikan melalui laman www.anri.go.id.
