PERBAN
Peraturan Badan Nomor 36-pojk-05-2015 Tahun 2015 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi...
Pasal 41
BAB 12 — PELAPORAN
(1) PMV atau PMVS wajib melakukan penilaian sendiri (self assesment) atas penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkala. (2) Penilaian sendiri (self assesment) atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
